Home
»
PLH
» Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Semua pihak berkepentingan untuk melestarikan aset “lingkungan”. Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan dalam rangka pengelolaan “Lingkungan Hidup”. Menjaga kelestarian “lingkungan” tidak hanya menjadi tugas pihak-pihak tertentu, melainkan kewajiban kita bersama. bergotong royong dalam merawat kelestarian alam, sekecil apapun akan memberikan perubahan yang pasti untuk “Lingkungan”. sehingga akan memberikan manfaat dalam meningkatkan kualitas hidup.
Peran serta atau pelibatan “masyarakat” dalam pengelolaan “Lingkungan Hidup” adalah dalam hal:
- Proses perencanaan.
- Pengambilan keputusan.
- Pelaksanaan kegiatan. Pembiayaan.
- Pemanfaatan hasil.
- Pemeliharaan
Sedangkan masyarakat atau Lembaga Swadaya “Masyarakat” yang tumbuh secara swadaya, atas kehendak dan keinginannya sendiri, di tengah masyarakat dan berminat serta bergerak dalam bidang “Lingkungan Hidup”, antara lain terdiri dari:
- Kelompok Profesi (Ahli Air, Ahli Biologi, Arsitek, Ahli Tanah).
- Kelompok Hobi (Pencinta Alam, Penjelajah Gua, Penyelam Laut, Pencinta Tanaman Langka).
- Kelompok Minat (Organisasi Wanita, Ulama, Seniman, Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa).