Melestarikan
lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan
hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung
jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus
melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai
dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan
sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi
anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan
kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan
lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan
yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas
manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan
berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep
pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de
Jeneiro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
- Gagasan
kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
- Gagasan
keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang
akan datang.
Adapun ciri-ciri Pembangunan
Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
- Menjamin pemerataan dan keadilan.
- Menghargai keanekaragaman hayati.
- Menggunakan pendekatan integratif.
- Menggunakan pandangan jangka panjang.
Pada masa
reformasi sekarang ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi
berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,
efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
- Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
1.
Upaya yang Dilakukan
Pemerintah
- Mengeluarkan UU Pokok
Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
- Menerbitkan UU No. 4 Tahun
1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.Memberlakukan
Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan).
- Pada tahun 1991, pemerintah
membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
- Menanggulangi kasus
pencemaran.
- Mengawasi bahan berbahaya
dan beracun (B3).
- Melakukan penilaian
analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
- Pemerintah mencanangkan
gerakan menanam sejuta pohon.
2. Upaya Pelestarian
Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
- Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Mengondisikan penjagaan tanah.
- Pelestarian udara.
- Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar
kita.
- Mengupayakan pengurangan emisi.
- Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang
dapat merusak lapisan ozon.
- Pelestarian hutan
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
- Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
- Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
- Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
- Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
- Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar
ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
- Pelestarian laut dan pantai.Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan
dengan cara:
- Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau
di areal sekitar pantai.
- Melarang pengambilan
batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang
merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
- Melarang pemakaian
bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
- Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
- Pelestarian flora dan fauna.
Upaya yang dapat dilakukan
untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
- Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
- Melarang kegiatan perburuan liar.
- Menggalakkan kegiatan penghijauan.